E-VOTING INDONESIA: Transparansi, Yes! Komersialisasi, No!

Dalam artikel sebelumnya, kami mengusulkan penggunaan pendekatan security by design untuk penerapan e-voting di Indonesia. Hal ini tentu saja bukan tanpa tantangan, terutama dalam mengedepankan aspek transparansi. Dibutuhkan lebih dari sekedar ketersediaan teknologi untuk memastikan pendekatan tersebut terlaksana. Kesiapan payung hukum, ketersediaan infrastuktur, kesiapan masyarakat, efektivitas mekanisme kontrol dan evaluasi, hingga peningkatan kesadaran publik adalah beberapa dari banyak hal lain yang dibutuhkan. Berikut adalah beberapa hal yang menurut kami (Hapsara, 2011) patut dipertimbangkan dalam menggunakan pendekatan Security by Design.

Protokol dari sistem e-voting yang diajukan harus dipublikasi.

Protokol menentukan cara sebuah sistem berkomunikasi dan bertukar data dalam format dijital dengan sistem lain. Dalam kerangka e-voting, protokol disandarkan pada sekumpulan aturan pemilihan, yang didefinisikan oleh sekumpulan pasal hukum tentang pemilihan, mengenai bagaimana sebuah proses pemilihan seharusnya dilaksanakan, i.e. bagaimana pemilih seharusnya memilih, bagaimana suara pemilih dipindahkan ke ballot, bagaimana data suara seharusnya dihitung dan ditampilkan, dan lain-lain. Protokol dibangun pada fase perancangan sistem. Penekanan transparansi melalui Security by Design dalam hal ini berarti bahwa protokol dari sistem e-voting yang diajukan harus dipublikasi untuk diobservasi dan dinilai oleh publik.

Salah satu cara untuk mencegah ambiguity dan menghasilkan penilaian publik yang objektif adalah dengan menghadirkan protokol tersebut dalam model formal matematis. Para peneliti di seluruh dunia telah menggunakan pendekatan ini untuk memodelkan dan memverifikasi barbagai macam skenario e-voting dengan memperhatikan requirements sistem-nya (Cansell, Gibson, & Mery, 2007; Meng, 2008, 2009; Villafiorita, Weldemariam, & Tiella, 2009; Weldemariam, Kemmerer, & Villafiorita, 2009). Disadari bahwa agar dapat dikatakan telah terverifikasi secara menyeluruh, sistem e-voting yang diajukan harus diuji dalam kerangka, sedikitnya,fairness, eligibility, privacy, receipt-freeness, coercion-resistance, dan verifiability. Ini adalah pekerjaan yang relatif banyak dan memakan waktu. Namun harus diyakini bahwa untuk sebuah Safety Critical System seperti e-voting, hal ini adalah keniscayaan dan tidak akan sia-sia.

Sistem e-voting yang diajukan haruslah berbasis open-source dan open-architecture.

Memperlakukan sistem e-voting seperti sebuah piranti lunak komersial, atau memperlakukannya selayaknya sebuah proyek rahasia tentunya tidak akan membantu tercapainya tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi. Piranti lunak komersial cenderung berusaha menghindari penilaian publik dan eksposur terhadap kelemahan sistem mereka untuk alasan-alasan, seperti: popularitas, reputasi perusahaan pembuatnya, pencitraan merek, dan sebagainya. Sebagai hasil, source code disembunyikan, arsitektur sistem dirahasiakan, uji dan penilaian dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan tersedia sangat sedikit dokumentasi tentang piranti tersebut. Sebagai contoh, tercatat bahwa alasan utama dari kegagalan penerapane-voting di Irlandia adalah karena Pemerintah Irlandia memberikan proyek pembangunan sistem e-voting mereka kepada perusahaan swasta yang memperlakukan e-voting sebagaimana sebuah proyek komersial dan rahasia. Perusahaan tersebut gagal pula dalam menyediakan dokumentasi yang memadai, bahkan source code dari piranti mereka tidak boleh disebarluaskan pada saat evaluasi (McGaley & Gibson, 2003).

Dengan demikian, transparansi disini seharusnya dapat dicapai dengan pemanfaatan piranti berbasis open-source dan open-architecture. Sistem open-source memastikan bahwa uji dan penilaian dapat dilakukan secara publik dan independen. Selain itu, sistem ini juga dapat memastikan bahwa suara yang telah diberikan oleh pemilih akan selalu berada dibawah pengawasan publik, karena sistem yang transparan; dan bahwa potensi penyelewengan dan penyalahgunaan data dapat segera diketahui.

Sistem e-voting yang diajukan harus menghindari over-complexity, dan fungsi-fungsi enkripsi keamanan harus diketahui publik.

Sebuah sistem e-voting harus dibuat sesederhana mungkin. Para perancang harus menghindari penggunaan algoritma yang terlalu rumit dan harus mendasarkan rancangan mereka atas arsitektur sistem yang sederhana. Semakin rumit sebuah sistem, semakin sulit untuk diuji dan dinilai, yang pada akhirnya akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat. Hal ini berlaku pula untuk fungsi-fungsi enkripsi. Bahkan, jika memang penggunaan algoritma enkripsi yang rumit tidak dapat dielakkan, fungsi-fungsi tersebut harus tetap dipublikasi agar masyarakat mengetahui.

DAFTAR PUSTAKA

Cansell, D., Gibson, J. P., & Mery, D. (2007). Formal Verification of Tamper-Evident Storage for E-Voting.

Hapsara, M. (2011). Imposing Transparency in Indonesia’s E-Voting System through Security by Design. Paper presented at the E-Indonesia Initiative, Bandung, Indonesia.

McGaley, M., & Gibson, J. P. (2003). Electronic Voting: A Safety Critical System.

Meng, B. (2008). Formal Analysis of Key Properties in the Internet Voting Protocol using Applied Pi Calculus. Information Technology Journal, 1-8.

Meng, B. (2009). A Formal Logic Framework for Receipt-Freeness in Internet Voting Protocol. Journal of Computers, 4(3), 184-192.

Villafiorita, A., Weldemariam, K., & Tiella, R. (2009). Development, Formal Verification, and Evaluation of an E-Voting System with VVPAT. IEEE Transactions on Information Forensics and Security, 4(4), 651-661.

Weldemariam, K., Kemmerer, R. A., & Villafiorita, A. (2009). Formal Analysis of Attacks for E-Voting System.

Advertisement

E-VOTING INDONESIA: Security by Obscurity versus Security by Design

Ada banyak kriteria yang harus menjadi bahan pertimbangan saat merancang–bangun sebuah sistem e-voting: otentikasi pemilih (authentication), keunikan pemilih (uniqueness), akurasi suara (accuracy), integritas data (integrity), keabsahan suara (verifiability), auditabilitas (auditability), keandalan data (reliability), kerahasiaan suara (secrecy), tidak adanya unsur paksaan (non-coercibility), fleksibilitas bagi pemilih (flexibility), kenyamanan (convenience), certifiability, transparansi (transparency), kemudahan akses (accessibility), kemudahan penggunaan (simplicity), dan efektifitas biaya (cost-effectiveness). Dalam artikel ini dua kriteria,certifiability dan transparansi, akan dibahas secara singkat untuk melatarbelakangi diskusi. Kriterium pertama, certifiability, merujuk pada kondisi dimana sebuah sistem pemilihan harus secara resmi dan independen diuji terhadap parameter dan tetapan dalam rancangannya. Idenya disini adalah memberitahukan kepada publik bahwa sebuah sistem akan bekerja sesuai parameter dan tetapan rancangannya, dengan demikian tingkat kepercayaan publik terhadap sistem akan meningkat.

Kriterium kedua, transparansi, merujuk pada kondisi dimana sebuah sistem pemilihan harus bersifat transparan kepada seluruh pemangku kepentingannya, termasuk didalamnya: pemilih, kandidat, Pemerintah, dan Pelaksana Pemilihan. Mereka harus diberikan akses ke seluruh sumber daya, informasi tentang cara kerja sistem, informasi tentang rancang-bangun sistem, kelemahan sistem, dan lain-lain. Mereka harus mampu meyakinkan diri mereka sendiri, dengan cara melakukan telaah dan verifikasi atas sistem, bahwa sistem pemilihan akan bekerja sebagai mana mereka inginkan. Salah satu cara untuk mencapai ini adalah dengan menggunakan sistem berbasis open-source dan open-architecture. Hal ini akan membuka akses publik untuk melakukan telaah dan verifikasi dari rancangan sistem pemilihan yang diajukan, dan membantu Pelaksana Pemilihan menemukan kelemahan sistem.

Adalah kesalahpahaman yang umum terjadi dimana seseorang beranggapan bahwa untuk menjaga keamanan sebuah sistem, maka sistem tersebut harus dijaga ketat kerahasiaannya. Pendekatan ini disebut sebagai Security by Obscurity. Pendekatan ini berpegang pada asumsi bahwa sebuah sistem, walaupun telah diketahui memiliki kelemahan baik secara teoritis maupun aktual, harus selalu menyembunyikan kelemahannya sehingga terhindar dari incaran para penyerang. Asumsi demikian tentu saja tidak dapat diharapkan bertahan lama di dunia nyata. Oleh karena itu, sejak awal, Security by Obscurity tidak pernah dimaksudkan sebagai satu-satunya pemecahan untuk masalah-masalah keamanan sistem; melainkan sebagai bagian dari sebuah taktik pertahanan sistem yang lebih dalam dan luas yang didefinisikan pada saat proses rekayasa sistem tersebut. Security by Obscurity hanya diharapkan untuk mampu menyediakan halangan sementara bagi penyerang pada saat solusi sesungguhnya untuk masalah keamanan sistem tersebut diterapkan. Dengan demikian, menggunakan dan bergantung pada pendekatan Security by Obscurity secara terus menerus untuk sebuah system yang kelemahannya telah diketahui oleh umum, contohnya Internet, sesungguhnya adalah sebuah kesalahan proses rancang (Hapsara, 2011).

E-voting tidak dapat diterapkan dengan pendekatan Security by Obscurity semata karena terdapat banyak kepentingan politis dan sosial yang terkait dengannya. Sejak awal proses perancangan haruslah menekankan pada asumsi bahwa seluruh aspek keamanan sistem telah diketahui oleh para penyerang, kemudian sistem dirancang berdasarkan asumsi tersebut. Para perancang sistem e-voting tidak dapat menggunakan pendekatan yang biasa dilakukan untuk piranti lunak komersil, dimana untuk menarik minat pembeli mereka bergantung pada pendekatan Securityby Obscurity dan menyembunyikan kelemahan-kelemahan sistem mereka. Para perancang sitem e-voting harus mengoptimasi aspek observasi dan penilaian publik untuk memastikan bahwa kesamaan pendapat umum tentang dan kepercayaan masyarakat atas keandalan sistem yang mereka rancang dapat tercapai. Pendekatan ini dinamakan sebagai Security by Design (Hapsara, 2011).

Security by Design berarti bahwa aspek keamanan dari sistem e-voting haruslah dirancang bottom-up dan bahwa publik harus diikutsertakan dalam prosesnya. Pendekatan ini sangat menguntungkan karena akan ada banyak pihak yang berkontribusi melihat kedalam sistem, menguji dan mengevaluasi; dimana pada akhirnya akan mempercepat proses ditemukannya titik-titik kelemahan sistem. Pendapat ini didasarkan pada hukum Linus (Raymond), mengikuti nama Linus Torvalds, yang menyatakan bahwa given enough eyeballs, all bugs are shallow. Artinya, dengan memanfaatkan banyak beta-tester dan co-developer, diharapkan hampir semua kelemahan keamanan dan potensi ancaman terhadap sistem dapat diidentifikasi dalam waktu yang relatif jauh lebih singkat.

Pendekatan diatas telah diadopsi oleh banyak peneliti e-voting dan banyak Pelaksana Pemilihan di Eropa dan U.K. The council of Europe dalam (Caarls, 2010) menyatakan bahwa “before deciding to pilot or introduce e-voting, there should be sufficient public debate on the subject. Mereka juga berargumen bahwa langkah ini patut diambil karena dapat membantu para perancang sistem untuk menggali dan mengumpulkan lebih jauh requirements dari para calon pengguna sistem. Diskusi dan debat publik tentang rancangan mereka harus diyakini akan membangkitkan rasa percaya masyarakat dan menghadirkan transparansi. Proses ini juga akan memberikan gambaran apakah calon pemilih mau mengadaptasi sistem e-votingdan apakah mereka dapat melihat keunggulan dan kelemahan sistem tersebut. Dan yang paling penting adalah bahwa hal ini membuat Pemerintah dan Pelaksana Pemilihan tahu apakah e-voting telah benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat sebelum mereka memutuskan bahwa sebuah negara siap untuk menerapkan e-voting.

Lebih lanjut, Department for Communities and Local Government di U.K. menerbitkan sebuah laporan di Mei 2006. Laporan ini (–, 2006) dimaksudkan sebagai acuan yang melandasi penerapan e-voting dan dapat digunakan sebagai rujukan tata cara pelaksanaan e-voting untuk Pemilihan anggota Parlemen dan Pemerintah lokal. Dalam salah satu bagiannya, laporan ini menyebutkan dengan sangat tegas tentang pentingnya aspek kesadaran dan kepercayaan publik. Disebutkan, sehubungan dengan langkah-langkah telaah dan sosialisasi dalam penerapan e-voting, bahwa “the issue of public opinion around secrecy needs to be opened to a full and frank public debate in which all interests are encouraged to voice their opinions. Laporan ini juga menekankan urgensi peningkatan kesadaran publik melalui transparansi dan mengharuskan dilakukannya demonstrasi (simulasi) yang memberikan gambaran terpenuhinya aspek-aspek keamanan, kerahasiaan, dan privasi calon pemilih.

Singkatnya pendekatan yang menyembunyikan kelemahan rancangan, menutup lubang kerentanan dengan kamuflase pencitraan, mengunci catatan-catatan kesalahan dalam lemari besi komersil, membelenggu mekanisme evaluasi publik, dan menafikkan urgensi kesadaran publik bukanlah pilihan dalam penerapan e-voting di Indonesia. Jadi pertanyaannya belum lagi sampai pada ‘apakah kita akan mampu menerapkan e-voting’. Untuk Indonesia saat ini, ‘apa yang kita tahu tentange-voting’ adalah pertanyaan yang lebih tepat.

DAFTAR PUSTAKA

–. (2006). Implementing Electronic Voting in the UK. London: Department for Communities and Local Government.

Caarls, S. (2010). E-Voting Handbook: Key steps in the implementation of e-enabled elections. Strasbourg: Council of European Publishing.

Hapsara, M. (2011). Imposing Transparency in Indonesia’s E-Voting System through Security by Design. Paper presented at the E-Indonesia Initiative, Bandung, Indonesia.

Raymond, E. The Cathedral and the Bazaar. Retrieved from www.catb.org

Skenario Hacking Sistem E-Voting – part 02: Attacks of the Trojan

Dalam tulisan sebelumnya, telah didiskusikan kemungkinan serangan atas sistem e-voting menggunakan skenario Denial-of-Service (DoS) (Hapsara, 2011d). Sebuah serangan bergenre DoS yang terdistribusi di ribuan mesin dan yang dikoordinasi untuk menyerang sebuah target primer secara simultan dapat digunakan untuk melumpuhkan bahkan sebuah sistem yang sangat rigid. Jika dalam tataran bisnis virtual, baik e-banking maupun e-commerce, skenario ini menjadi salah satu concern yang menyedot banyak perhatian, maka untuk sebuah sistem yang safety-critical layaknya e-voting (Hapsara, 2011a, 2011b, 2011c), hal tersebut seharusnya menjadi parameter yang menentukan laik-tidak-nya sistem tersebut.

Lebih lanjut, skenario serangan terhadap sistem e-voting dapat pula dilakukan dengan memanfaatkan Trojan. Dalam dunia komputer, istilah Trojan merujuk pada kode program perusak yang disembunyikan dalam data atau program umum. Tidak seperti pada DoS, serangan dengan menggunakan Trojan bertujuan untuk mengambil alih kontrol atas sebuah mesin atau sistem. Setelah itu, Trojan akan mampu melakukan bentuk serangan lain yang lebih merusak, seperti: mencuri password, mengubah data, menjalankan program tertentu, dan lain-lain.

Beberapa skenario penggunaan Trojan telah dilaporkan oleh para peneliti di bidang e-voting. Weldemariam (Weldemariam, Kemmerer, & Villafiorita, 2009), antara lain, menjelaskan 4 (empat) skenario yang dapat digunakan untuk meng-ekspos sistem e-voting buatan ES&S, salah satu pabrikan sistem e-voting yang popular. Perlu diketahui bahwa ES&S menghadirkan fungsi verifikasi VVPAT (Voter-Verified Paper Audit Trail) dimana untuk setiap suara yang diberikan melalui sistem, akan dikeluarkan rekaman suara berupa kertas tercetak. Fungsi ini memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memastikan suara yang tercatat dalam sistem adalah yang suara yang diberikan.

  • Changing the vote for an inattentive voter. Adakalanya pemilih tidak menyadari pentingnya fungsi verifikasi. Pemilih dengan karakteristik demikian biasanya melakukan proses pemberian suara secara normal dan setelah selesai tidak memeriksa apakah suara yang ia berikan telah terekam dengan baik dalam sistem. Trojan biasanya disimpan dalam sistem dan diaktivasi untuk: (1)memotong proses penyimpanan suara sesaat sebelum review suara ditampilkan dalam electronic ballot; (2)mengubah nilai suara yang telah diberikan menjadi nilai untuk kandidat lain. Skenario ini mengandalkan kecenderungan inattentive voters mengabaikan nilai suara akhir yang ditampilkan dalam electronic ballot, dan ketidaksesuaian suara pemilih dengan kertas rekaman suara tercetak. Skenario ini akan gagal jika pemilih menyadari ketidaksesuaian tersebut dan memutuskan untuk melakukan pemberian suara ulang. Jika hal ini terjadi, Trojan akan mendeteksi identitas pemilih dan menghentikan proses pengubahan nilai suara untuk sementara. Jika sebaliknya, maka nilai suara yang akan direkam adalah nilai yang telah diubah oleh Trojan. Yang demikian akan sulit untuk dideteksi apabila telah sampai pada proses perhitungan suara hingga akan sangat merugikan sebagaian kandidat. Algoritma serangan dengan skenario demikian lebih jelas digambarkan di bawah.

 Algoritma serangan menggunakan skenario changing the vote for an inattentive voter (Weldemariam, et al., 2009)

Legend: DRE (Direct Recording Electronic), RTAL (Real-Time Audit Log)

  • Changing the vote for a careful voter. Dalam skenario ini, pemilih diasumsikan melakukan proses pemberian suara normal dan mereka cukup berhati-hati dengan juga memperhatikan review yang ditampilkan dalam electronic ballot. Kelemahan yang diserang disini adalah kekurangmengertian pemilih tentang informasi yang disampaikan dalam kertas rekaman suara tercetak. Untuk itu, pengubahan nilai suara tidak dilakukan sebelum review nilai suara dalam electronic ballot melainkan sesudahnya. Ketidaksesuaian terjadi antara nilai suara yang di-review dengan kertas rekaman suara tercetak. Sama dengan yang terjadi dalam skenario sebelumnya, jika tidak perubahan nilai suara tidak terdeteksi sejak dini, maka suara tersebutlah yang akan ditabulasikan.
  • Canceling/completing the vote for a fleeing voter. Harus diakui bahwa penggunaan electronic ballot dalam proses pemungutan suara dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi sebagian pemilih. Hal ini dapat terjadi salah satunya akibat dipengaruhi kebiasaan dalam menggunakan paper ballot. Proses pemberian suara menggunakan electronic ballot yang berbelit-belit, keharusan untuk menunggu review nilai suara yang diberikan; menyebabkan sebagian pemilih memilih untuk tidak menyelesaikan proses pemberian suara. Pemilih yang demikian disebut sebagai fleeing voters, dan skenario ini memanfaat tipe pemilih ini. Perlu diketahui bahwa ES&S memiliki fitur alarm untuk memberitahu petugas di TPS bila seorang pemilih tidak menyelesaikan proses pemberian suaranya. Trojan dapat melakukan 2 (dua) hal disini: (1)jika pemilih memilih kandidat yang tidak diinginkan, membiarkan alarm berbunyi agar petugas TPS mengetahui proses pemberiaan suara belum selesai dan membuang suara yang belum dikonfirmasi; atau (2)jika pemilih memilih kandidat yang diinginkan, menghentikan alarm dan menyelesaikan proses pemberian suara hingga suara terekam.
  • Faking a fleeing voter to cancel a vote. Jika di skenario sebelumnya, serangan dilakukan dengan memanfaatkan fleeing voters, dalam skenario ini Trojan “memalsukan” fleeing voters. Pemilih yang memilih kandidat yang tidak diinginkan dan  telah melakukan pemberian suara normal akan disodorkan tampilan dalam electronic ballot yang menunjukkan bahwa seolah-olah suara mereka telah terekam. Sesungguhnya Trojan menahan suara pemilih tersebut hingga setelah pemilih meninggalkan TPS, Trojan akan mengaktivasi alarm. Petugas TPS akan menyangka bahwa pemilih tersebut adalah fleeing voter dan membuang suara yang belum dikonfirmasi tersebut. Algoritma untuk skenario ini digambarkan di bawah.

Algoritma serangan menggunakan skenario faking a fleeing voter to cancel a vote (Weldemariam, et al., 2009)

Empat buah skenario tersebut hanyalah sedikit dari puluhan skenario serangan terhadap sistem e-voting dengan memanfaatkan Trojan. Belum lagi bentuk-bentuk serangan yang berbasiskan perangkat keras yang telah banyak disenarai oleh para ahli e-voting sedunia. Pertanyaannya adalah, “Apakah kita masih berpikir bahwa penerapan e-voting akan sama mudahnya dengan penerapan e-banking ataupun e-commerce? Ataukah kita akan melakukan assessment yang hati-hati dan menyeluruh sebelum memutuskan untuk mendukung penerapan e-voting?”.

Jawabannya ada pada diri kita masing-masing. Terbungkus rapi bersama resikonya.

Referensi

Hapsara, M. (2011a). E-Voting bukanlah E-Banking ataupun E-Commerce. E-Voting Indonesia, 2011, from https://evotingindonesia.wordpress.com/2011/03/25/e-voting-bukanlah-e-banking-commerce/

Hapsara, M. (2011b). Imposing Transparency in Indonesia’s E-Voting System through Security by Design. Paper presented at the E-Indonesia Initiative, Bandung, Indonesia.

Hapsara, M. (2011c). Should We put Our Live in the Hand of Internet Voting? E-Voting Indonesia, from https://evotingindonesia.wordpress.com/2011/04/01/should-we-put-our-live-in-the-hand-of-internet-voting/

Hapsara, M. (2011d). Skenario Hacking Sistem E-voting – part 01: Denial of Service Attack. E-Voting Indonesia, from https://evotingindonesia.wordpress.com/2011/06/03/denial-of-service-e-voting/

Weldemariam, K., Kemmerer, R. A., & Villafiorita, A. (2009). Formal Analysis of Attacks for E-Voting System.

=====================================================

Disclaimer:

Anda diijinkan untuk mengunduh, menyalin, mengutip, medistribusikan artikel ini secara cuma-cuma dengan syarat mencantumkan e-voting indonesia sebagai sumber rujukan. Untuk korespondensi hubungi:

evotingindonesia@gmail.com

Author profile:

Manik Hapsara, Ph.D. – E-Voting Indonesia (kompasianamultiply)

=====================================================