E-Balloting di Polling Station, Sudahkah Terpercaya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan e-voting di 2 (dua) pemilihan umum kepala daerah, Pandeglang [1] dan Jembrana [2], dan melaporkan keberhasilan penerapannya melalui indikasi waktu pemberian suara (vote cast) rata-rata oleh pemilih antara 6-45 detik. Sistem yang digunakan memanfaatkan teknologi layar sentuh dimana kepada pemilih dihadirkan surat suara elektronik (electronic ballot). Pemilih kemudian memberikan suara dengan menyentuh bagian touchscreen yang mewakili pilihannya.

 

Electronic balloting dengan memanfaatkan touchscreens biasanya diselenggarakan di tempat-tempat pemungutan suara (polling stations) yang disediakan oleh penyelenggara pemilihan (election administrator). Polling stations dikategorikan sebagai controlled environment dimana election administrator memiliki dan berwenang penuh atas; 1)perangkat pemilihan yang digunakan di stations, i.e. touchscreens, central processing units (CPU), communication and networking equipments; 2)verifikasi kelaikan perangkat sebelum digunakan; dan 3)instalasi perangkat. Dengan demikian diharapkan masalah-masalah yang mungkin ditimbulkan akibat retasan (hack) dapat diminimalisir.

 

Penggunaan touchscreens sebagai salah satu alat untuk menghadirkan pilihan kepada pemilih dan menangkap (to capture) suara pemilih bukanlah hal baru. Electronic balloting yang didukung touchscreens maupun mouse-pointer (pemilihan dilakukan dengan meng-click bagian layar yang mewakili kandidat) telah dilakukan di Amerika sejak 2002. Meskipun telah menjadi pilihan selama bertahun-tahun tidak berarti sistem ini telah matang dan berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Tercatat beberapa kasus yang terjadi di Amerika sehubungan penggunaan sistem di atas [2, 3, 4].

 

Bernalilo County dan Maryland

Pemilih melaporkan ‘keanehan’ yang terjadi saat mereka memilih kandidat presiden Kerry, pada layar electronic ballot pilihan mereka berubah menjadi kandidat presiden Bush. Tercatat laporan bahwa di Bernalilo County pemilih harus mengulang pemberian suara mereka hingga paling sedikit 3 (tiga) kali sebelum pilihan mereka atas kandidat Kerry benar dimunculkan dalam electronic ballot. Masalah serupa terjadi di Maryland dengan laporan tercatat sebanyak 383 dari 531 insiden. Sejumlah pemilih berhasil memperbaiki pilihan mereka, akan tetapi banyak pula yang tidak berhasil.

 

Maryland dan Orange County

Tercatat laporan pemilih di dua daerah pemilihan ini tentang kesalahan menampilkan electronic ballot. Kepada pemilih dihadirkan electronic ballot yang menampilkan: 1)kandidat yang tidak terdaftar di daerah pemilihan, atau 2)kandidat yang berasal dari daerah pemilihan lain. Dilaporkan jumlah kesalahan pemilihan mencapai 1500 insiden, dan hingga 5500 insiden dalam laporan lainnya.

 

Honolulu, Hawaii

Lain halnya dengan yang terjadi di Orange County, di Honolulu tercatat kesalahan pemilihan yang disebabkan oleh phantom ballots. Pada electronic ballots ditampilkan kandidat yang berasal dari partai yang tidak terdaftar dalam pemilihan. Tercatat hingga 22 insiden kesalahan pemilihan terjadi akibat error tersebut.

 

Error yang ditunjukkan oleh sistem electronic balloting di atas dapat terjadi dikarenakan 2 (dua) hal: 1)terdapat bug pada sistem, atau 2)sistem berhasil diretas (hacked) dan para peretas (hackers) ‘menanamkan’ program yang dirancang untuk menggangu kerja sistem. Namun terlepas dari apapun penyebabnya, adalah suatu keniscayaan untuk mendasarkan keputusan atas penerapan e-voting di Indonesia pada prosedur perancangan sistem yang baik. Perlu adanya mekanisme umpan balik antara election administrator, system designer, dan stakeholders, dalam hal ini adalah seluruh pengguna e-voting dan pihak yang terpengaruh oleh hasil prosesnya. Seluruh rangkaian proses penerapan e-voting harus transparan dan melibatkan seluruh komponen dalam stakeholders. Afterall, democracy needs a good design. (Manik Hapsara)

 

Referensi:

[1]   KYRA/humas, Sosialisasikan E-Voting BPPT Lakukan Simulasi Pemilukada di Pandeglang, www.bppt.go.id, 30 Desember 2010

[2]  Robin Hicks, E-Election put to Vote in Australia and Indonesia, www.futuregov.asia, 23 Agustus 2010

[3]  Facts About Electronic Voting, VotersUnite, www.votersunite.org, 2005

[4]  Rebecca Mercuri, Florida 2002: Sluggish Systems, Vanishing Votes, Inside Risks 149, CACM 45, 11 November 2002

[5]  Rebecca Mercuri, A Better Ballot Box?, IEEE Spectrum, October 2002

 

 

=====================================================

Disclaimer:

Anda diijinkan untuk mengunduh, menyalin, mengutip, medistribusikan artikel ini secara cuma-cuma dengan syarat mencantumkan e-voting indonesia sebagai sumber rujukan. Untuk korespondensi hubungi:

evotingindonesia@gmail.com

 

Author profile:

Manik Hapsara, Ph.D. – Ketua Program Studi Sistem Informasi, Universitas Bakrie

=====================================================

 

Advertisement

Author: Manik Hapsara

E-Voting Researcher University of New South Wales Canberra

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: